Adil Tidak Selalu Sama
Adil Tidak Selalu Sama
Bacaan Alkitab : Imamat 25: 29-34
Dalam bagian
firman Tuhan yang baru saja kita baca, kita dapat melihat beberapa aturan
mengenai penjualan dan penebusan rumah. Pertama, penjualan rumah di kota
bertembok maka hak penebusan hanya berlaku satu tahun. Apabila tidak ditebus
maka rumah tersebut secara mutlak akan menjadi milik pembeli secara turun
temurun. Kedua, penjualan rumah di desa yang tidak dikelilingi tembok maka
rumah tersebut dapat ditebus dan jika tidak ditebus maka pada pada tahun Yobel
rumah tersebut bebas dan dikembalikan kepada pemiliknya. Ketiga, penjualan atas
rumah orang Lewi maka hak menebus ada pada orang-orang Lewi selama-lamanya
sebab rumah itu adalah milik mereka selama-lamanya. Sedangkan untuk padang
penggembalaan tidak dapat dijual sebab padang tersebut adalah milik mereka
selamanya.
Saudara, Imamat 23-25 secara keseluruhan menekankan pada
Tahun Yobel dan prinsip bahwa tanah pada dasarnya adalah milik Tuhan dan Israel
hanyalah pendatang dan penyewa di hadapan-Nya. Dalam sistem Yobel, nilai dan
status tanah Israel tidak dapat dilepaskan dari waktu menuju Tahun Yobel. Rumah
di kota bertembok, rumah di desa, rumah orang Lewi dan padang diperlakukan
berbeda. Bagi rumah di kota bertembok meskipun dapat diperjualbelikan, namun
memiliki ketentuan yang berbeda: hak penebusannya hanya berlaku selama satu
tahun. Jika tidak ditebus dalam masa itu, rumah tersebut tetap menjadi milik
pembeli dan tidak kembali pada Tahun Yobel. Waktu satu memiliki fungsi sebagai
batas waktu pemberian kesempatan untuk mencari jalan penebusan. Rumah di desa
dianggap memiliki hubungan yang erat dengan tanah pusaka (ay. 31) sehingga
tidak dibatasi satu tahun dan dapat ditebus pada tahun Yobel. Rumah orang Lewi
tidak memiliki batas waktu untuk menebus dan dapat kembali pada tahun Yobel. Karena
orang Lewi tidak menerima wilayah pusaka seperti suku-suku Israel lainnya, maka rumah dan padang gembalaan mereka
memerlukan bentuk perlindungan khusus.
Perlakuan yang berbeda atas rumah-rumah serta padang
memiliki makna bahwa keadilan alkitabiah bukan selalu berarti semua orang
diperlakukan dengan aturan yang sama, tetapi juga memperhatikan kondisi yang
berbeda-beda pada setiap kelompok. Kita sering berpikir bahwa adil berarti
semua orang harus mendapatkan hal yang persis sama. Padahal, Imamat 25
menunjukkan bahwa Allah memberikan aturan yang berbeda berdasarkan kondisi dan
fungsi yang berbeda.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan seorang anak tidak sama dengan kebutuhan orang dewasa. Kebutuhan orang yang sedang mengalami kesulitan tidak sama dengan orang yang sedang berkecukupan. Karena itu, memperlakukan semua orang dengan cara yang persis sama belum tentu menghasilkan keadilan. Adil bukan selalu memberi semua orang hal yang sama, tetapi memberikan kepada setiap orang apa yang dibutuhkan agar ia dapat menjalani kehidupannya dengan layak. Perlakuan berbeda tidak selalu berarti pilih kasih. Jika dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tanggung jawab yang benar, justru dapat menjadi bentuk keadilan.
Pertanyaan : Jika Allah melihat manusia dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhannya, bagaimana seharusnya cara saya melihat orang-orang yang berbeda dari saya? Keadilan bukan tentang membuat semua orang mendapatkan hal yang sama. Keadilan adalah belajar melihat setiap orang dengan benar, memahami kondisinya, dan memberikan apa yang sesuai dengan kebutuhannya. Sebab di mata Allah, perbedaan perlakuan tidak selalu berarti ketidakadilan; terkadang, justru melalui perbedaan itulah keadilan dan kasih dinyatakan. (TH)

Komentar
Posting Komentar