Pemilik Sejati
Senin, 7 September 2026 Pemilik Sejati Bacaan Alkitab : Imamat 25 : 23-28 Imamat 25:23-28 merupakan ketetapan Allah mengenai kepemilikan tanah bagi bangsa Israel. Setelah masuk ke Tanah Perjanjian, tanah pusaka yang dibagikan kepada setiap suku boleh dialihkan karena kebutuhan ekonomi, tetapi tidak boleh dijual secara mutlak dan permanen, sebab tanah itu pada hakikatnya adalah milik Allah. Sehingga, apabila seseorang terpaksa menjual tanahnya karena keadaan tertentu, tanah tersebut dapat ditebus kembali oleh pemiliknya atau salah seorang dari kaum keluarganya. Jika tidak ada yang sanggup menebusnya, tanah itu harus dikembalikan kepada pemilik semula pada saat tahun Yobel. Melalui ketetapan ini, Allah menghendaki agar tanah pusaka tetap terjaga kepemilikannya dan tidak selamanya berpindah tangan. Tahun Yobel memberikan kesempatan bagi orang yang kehilangan tanah untuk mendapatkannya kembali. Saudara, ketetapan yang paling mendasar terdapat dalam ayat 23: “Tanah ja...