Pengampunan Tidak Meniadakan Keadilan
Pengampunan Tidak Meniadakan Keadilan
Imamat 7:1–6 membahas tentang hukum korban penebus salah, yaitu
persembahan yang harus dibawa oleh seseorang yang melakukan pelanggaran
tertentu di hadapan Tuhan. Korban ini berbeda dari korban bakaran atau korban
sajian, karena berhubungan langsung dengan kesalahan yang menuntut
pertanggungjawaban. Darah korban dipercikkan pada mezbah, lemaknya dibakar bagi
Tuhan, dan sebagian dagingnya menjadi bagian para imam di tempat yang kudus.
Dalam konteks ini, Allah menunjukkan bahwa dosa bukanlah perkara ringan. Setiap
pelanggaran memiliki konsekuensi, dan pemulihan hubungan dengan Tuhan tidak
terjadi tanpa pengorbanan. Bahkan dalam bagian sebelumnya, orang yang bersalah
juga harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Ini menunjukkan bahwa
pengampunan selalu berjalan bersama keadilan.
Secara umum, bagian ini mengajarkan bahwa Allah adalah Allah yang penuh
kasih sekaligus adil. Ia menyediakan jalan pengampunan bagi orang yang
bersalah, tetapi bukan berarti kesalahan itu diabaikan begitu saja. Korban
penebus salah menegaskan bahwa dosa harus dipertanggungjawabkan. Pengampunan
bukanlah pembebasan dari tanggung jawab, melainkan jalan pemulihan yang benar
di hadapan Tuhan. Orang yang bersalah tetap harus datang dengan hati yang sadar
akan dosanya dan bersedia menanggung konsekuensi dari pelanggarannya. Ini
menunjukkan bahwa kasih karunia Tuhan bukanlah izin untuk tetap hidup dalam
dosa, Allah mengampuni, tetapi Ia
juga menuntut kesungguhan pertobatan dan tanggung jawab yang nyata.
Bagi orang percaya hari ini, kebenaran ini mengingatkan kita bahwa
pertobatan sejati bukan hanya meminta maaf kepada Tuhan, tetapi juga keberanian
untuk bertanggung jawab kepada sesama dan terhadap hukum yang berlaku. Banyak
orang ingin diampuni oleh Tuhan, tetapi enggan menghadapi konsekuensi dari
kesalahannya. Kita ingin damai dengan Allah, tetapi sering kali tidak mau
membereskan relasi yang rusak dengan sesama, mengembalikan apa yang dirugikan,
atau mengakui kesalahan di hadapan pihak yang berwenang. Jika seseorang
bersalah kepada sesama, ia harus berani meminta maaf dan memulihkan kerusakan
itu. Jika kesalahan itu juga menyangkut hukum atau aturan yang berlaku, maka
pertanggungjawaban di hadapan aparat pun tidak boleh dihindari. Mengakui dosa
berarti juga siap memperbaiki apa yang telah dirusak. Kasih karunia bukan
alasan untuk lari dari konsekuensi, melainkan panggilan untuk hidup benar.
Allah mengampuni, tetapi Ia juga memanggil kita untuk berjalan dalam keadilan
dan pertobatan yang nyata.
Apakah kita sungguh-sungguh bertobat, atau hanya ingin diampuni tanpa mau bertanggung jawab atas kesalahan saya? Karena itu, marilah kita tidak hanya mencari pengampunan, tetapi juga berani bertobat dan bertanggung jawab atas setiap kesalahan. (RT)

Komentar
Posting Komentar