Peka Terhadap Dosa
Peka Terhadap Dosa
Imamat pasal 4 membahas tentang korban penghapus dosa, yaitu persembahan yang dibawa umat ke hadapan Allah sebagai penebusan atas kesalahan mereka. Kesalahan yang dimaksud di sini adalah dosa yang dilakukan tanpa sengaja, bukan karena pemberontakan terhadap Allah. Jika pada ayat-ayat sebelumnya diterangkan mengenai korban penghapus dosa bagi imam dan pemuka umat, maka pada ayat 27–35 secara khusus menjelaskan korban penghapus dosa bagi rakyat biasa, yaitu umat selain imam dan pemuka. Melalui bagian ini, kita melihat bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab pribadi di hadapan Allah.
Allah menetapkan jenis hewan yang berbeda untuk dipersembahkan oleh berbagai kelompok, bukan untuk membeda-bedakan manusia berdasarkan kedudukan sosial, melainkan untuk menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki kewajiban mengakui dosa dan dapat datang kepada-Nya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dengan demikian, Allah membuka jalan pertobatan bagi semua orang tanpa terkecuali. Setiap umat Tuhan pun dapat melakukan kesalahan dan mendukakan hati-Nya, sehingga siapa pun yang berdosa perlu datang kepada Allah dengan membawa korban penghapus dosa sebagai tanda pemulihan hubungan dengan-Nya; pada masa itu, korban binatang menjadi lambang pertobatan dan kesungguhan hati dalam memohon pengampunan.
Dosa memisahkan manusia dari Allah, karena itu kita
perlu memiliki kepekaan untuk segera menyadari kesalahan dan kembali kepada-Nya
tanpa menunda pertobatan atau mengabaikan dosa, sebab sikap tersebut dapat
membuat hati menjadi tumpul dan perlahan-lahan terbiasa hidup di dalam dosa;
oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus peka terhadap teguran Roh Kudus
dan segera meresponsnya dengan datang kepada Allah serta bertobat, kiranya
Tuhan menolong kita semua. (TM)
Refleksi : Apakah saudara masih peka ketika Roh Kudus menegur hati
saudara?

Komentar
Posting Komentar