Kekudusan dalam Relasi

Senin, 25 Agustus 2025
Kekudusan dalam Relasi 
Bacaan Alkitab : Keluaran 22: 16-17

Dalam ay. 16-17 ini, hukum berkaitan dengan seks yang dilakukan di luar pernikahan. Hukum ini menekankan pada pria yang merayu seorang anak perawan yang belum bertunangan untuk tidur dengannya. Artinya, gadis itu menyetujui perbuatan tersebut karena terbujuk oleh rayuan sang pria. Hukum ini mengatur agar laki-laki membayar mas kawin dan dibayarkan kepada sang gadis dan mengambil gadis tersebut sebagai istri. Pada ay. 17, jika ayah sang gadis menolak lamaran tersebut dengan tegas maka laki-laki tersebut tetap harus membayar perak sebanyak mas kawin anak perawan dan akan diberikan kepada ayah sang gadis. Penolakan yang dilakukan sang ayah merupakan bentuk perlindungan pada putrinya karena melihat laki-laki tersebut tidak cocok dengan putrinya.

Pada masa timur dekat kuno, anak perempuan dianggap sebagai properti milik ayahnya yang dapat digunakan untuk memperbesar klan. Caranya adalah dengan menikahkan anak gadisnya dengan klan lain. Apabila anak gadis tersebut terbujuk rayu laki-laki di luar klan yang tidak ia kehendaki maka gadis tersebut tidak akan dapat dinikahkan dengan siapa-siapa. Sehingga, sang ayah tidak dapat memperoleh keuntungan dari pernikahan anak gadisnya. Dengan demikian diperlukan konsekuensi berupa ganti rugi yang diberikan kepada keluarga gadis tersebut. Saudara pada masa hukum-hukum ini dituliskan, Israel sedang membangun stuktur kehidupan dalam berbagai bidang dan salah satunya tentang pernikahan. Meskipun, hukum-hukum yang disusun belum sepenuhnya tepat karena berlandaskan pada anggapan bahwa pernikahan merupakan sarana untuk memperoleh keuntungan suatu klan. Namun, terdapat batasan yang tegas tentang kepantasan seksual dalam relasi antara laki-laki dan perempuan yaitu dilakukan dalam pernikahan.

Dalam masyarakat modern pada masa kini, kita melihat bahwa pola kembali berulang dimana manusia modern tidak lagi menghargai hubungan seksual dalam suatu pernikahan. Atau memisahkan seks dengan komitmen sehingga dengan bebas dapat melakukannya di luar pernikahan misalnya : hubungan pada masa-masa pacaran atau dalam pernikahan tetapi bukan dengan pasangannya. Dengan demikian, ayat yang baru saja kita baca dapat menjadi panggilan yang kuat untuk menghargai relasi sebagai sesuatu yang kudus. Serta, dapat mendorong kita agar senantiasa hidup dalam takut akan Allah dalam setiap tindakan juga keputusan-keputusan. Ingatlah, bahwa setiap tindakan yang berdasarkan pada hawa nafsu hanya akan membawa kita pada konsekuensi yang lebih besar.

Saudara, mari sejenak kita merenungkan Firman yang baru saja kita dengar. Saudara mari kembali mengevaluasi sikap kita berkaitan dengan kekudusan, apakah hidup takut akan Allah sudah menjadi gaya hidup kita sehari-hari? Mari mintalah kekuatan kepada Allah agar kita senantiasa dapat menjaga kekudusan baik melalui perkataan, tindakan maupun setiap pilihan-pilihan yang kita pilih setiap hari. (TH)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hidup sesuai Kehendak Allah

Menghormati Allah dalam Penderitaan

Pengalaman Rohani Bersama Allah