Kekudusan dalam Relasi
Kekudusan dalam Relasi
Dalam ay. 16-17 ini, hukum berkaitan dengan seks yang dilakukan di luar
pernikahan. Hukum ini menekankan pada pria yang merayu seorang anak perawan
yang belum bertunangan untuk tidur dengannya. Artinya, gadis itu menyetujui
perbuatan tersebut karena terbujuk oleh rayuan sang pria. Hukum ini mengatur
agar laki-laki membayar mas kawin dan dibayarkan kepada sang gadis dan
mengambil gadis tersebut sebagai istri. Pada ay. 17, jika ayah sang gadis
menolak lamaran tersebut dengan tegas maka laki-laki tersebut tetap harus
membayar perak sebanyak mas kawin anak perawan dan akan diberikan kepada ayah
sang gadis. Penolakan yang dilakukan sang ayah merupakan bentuk perlindungan
pada putrinya karena melihat laki-laki tersebut tidak cocok dengan putrinya.
Pada masa timur dekat kuno, anak perempuan dianggap sebagai properti
milik ayahnya yang dapat digunakan untuk memperbesar klan. Caranya adalah
dengan menikahkan anak gadisnya dengan klan lain. Apabila anak gadis tersebut
terbujuk rayu laki-laki di luar klan yang tidak ia kehendaki maka gadis
tersebut tidak akan dapat dinikahkan dengan siapa-siapa. Sehingga, sang ayah
tidak dapat memperoleh keuntungan dari pernikahan anak gadisnya. Dengan demikian
diperlukan konsekuensi berupa ganti rugi yang diberikan kepada keluarga gadis
tersebut. Saudara pada masa hukum-hukum ini dituliskan, Israel sedang membangun
stuktur kehidupan dalam berbagai bidang dan salah satunya tentang pernikahan.
Meskipun, hukum-hukum yang disusun belum sepenuhnya tepat karena berlandaskan
pada anggapan bahwa pernikahan merupakan sarana untuk memperoleh keuntungan
suatu klan. Namun, terdapat batasan yang tegas tentang “kepantasan” seksual dalam relasi antara laki-laki dan
perempuan yaitu dilakukan dalam pernikahan.
Dalam masyarakat modern pada masa kini, kita melihat bahwa pola kembali
berulang dimana manusia modern tidak lagi menghargai hubungan seksual dalam
suatu pernikahan. Atau memisahkan seks dengan komitmen sehingga dengan bebas
dapat melakukannya di luar pernikahan misalnya : hubungan pada masa-masa
pacaran atau dalam pernikahan tetapi bukan dengan pasangannya. Dengan demikian,
ayat yang baru saja kita baca dapat menjadi panggilan yang kuat untuk
menghargai relasi sebagai sesuatu yang kudus. Serta, dapat mendorong kita agar
senantiasa hidup dalam takut akan Allah dalam setiap tindakan juga
keputusan-keputusan. Ingatlah, bahwa setiap tindakan yang berdasarkan pada hawa
nafsu hanya akan membawa kita pada konsekuensi yang lebih besar.
Saudara, mari sejenak kita merenungkan Firman yang baru saja kita
dengar. Saudara mari kembali mengevaluasi sikap kita berkaitan dengan
kekudusan, apakah hidup takut akan Allah sudah menjadi gaya hidup kita
sehari-hari? Mari mintalah kekuatan kepada Allah agar kita senantiasa dapat
menjaga kekudusan baik melalui perkataan, tindakan maupun setiap
pilihan-pilihan yang kita pilih setiap hari. (TH)
Komentar
Posting Komentar