Bertanggung Jawab dalam Hal Meminjam
Saudara, ayat-ayat yang kita baca dan akan renungkan hari
ini membahas tentang hukum dalam hal meminjam. Di sana dijelaskan bahwa apabila
seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah
kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti
kerugian sepenuhnya. Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak perlu ia
membayar ganti kerugian. Jika binatang itu di sewa, maka kerugian itu telah
termasuk dalam sewa.
Saudara, pada zaman Israel kuno, hewan ternak seperti
lembu dan keledai sangat penting dalam kehidupan ekonomi (membajak ladang,
transportasi, dsb). Karena tidak semua orang mampu memiliki hewan sendiri, sehingga
meminjam atau menyewa hewan menjadi praktik umum. Namun, untuk mengantisipasi
jika hewan sewaan tersebut mengalami kecelakaan yang berakibat hewan tersebut
menjadi cacat atau mati, maka dibutuhkan
aturan jelas untuk menghindari konflik dan menjaga keadilan.
Saudara, dalam hal ini apabila seseorang meminjam dan
terjadi kecelakaan tanpa kehadiran sang pemilik maka yang meminjam harus
mengganti rugi atas kerusakan tersebut, karena tidak ada tidak ada bukti bahwa
hewan tersebut mengalami kecelakaan akibat pemakaian wajar oleh penyewa , maka
si penyewa harus menanggung seluruh kerugian. Sedangkan ayat 15 mencerminkan
bahwa kehadiran pemilik memberikan kontrol atas barangnya, dan untuk memastikan bahwa hewan tersebut
mengalami kecelakaan akibat pemakaian wajar
sehingga tidak adil untuk menuntut penyewa membayar ganti rugi jika
pemilik menyaksikan kejadian itu.
Saudara, hukum ini diberikan kepada kita agar kita sebagai
orang percaya hidup saling memperhatikan
satu dengan yang lain. Apabila kita memiliki barang yang orang lain tidak
memilikinya kita harus saling menolong dalam hal meminjamkan atau menyewakan
barang atau Binatang itu kepada saudara kita. Karena dengan demikian kita ikut
serta dalam memperhatikan kesejahteraan hidupnya. Dalam PB juga mengajarkan hal
yang demikian sebagai bentuk kasih kita terhadap sesama kita. Namun di sisi
lain kita sebagai orang yang meminjam juga di minta agar menjadi pribadi yang
bertanggung jawab dalam menggunakan barang orang lain sehingga tidak ada
terjadi perselisihan. Saudara, kita sebagai penyewa jangan memiliki mentalitas
perusak atau seenaknya. Sering kali kita merasa bahwa, karena kita telah
meminjamnya atau menyewanya maka kita dengan seenaknya menggunakan barang yang
kita pinjam, tanpa memikirkan efek buruknya. Namun sebaliknya, kita harus
menjaganya seperti barang milik pribadi. Karena jika kita berada di posisi sang
penyewa. Pastilah kita juga tidak terima kalau barang kita digunakan dengan
cara yang tidak benar. Oleh karena itu kita harus memiliki integritas sebagai
orang percaya dalam menggunakan barang yang kita pinjam. Dengan demikian kita
menjadi orang yang bertanggung jawab. Karena, Pinjam meminjam bukan hanya
urusan materi, tapi juga kepercayaan, dan hukum ini menjaga keadilan baik bagi
pemilik maupun peminjam.
Saudara, apakah selama ini kita sudah menjaga barang yang
kita pinjam dari orang lain dengan tanggung jawab dan integritas, seperti kita
menjaga milik kita sendiri? Kiranya di dalam anugerah-Nya, Tuhan membentuk kita
untuk menjadi pribadi yang bertanggungjawab. (RT)
Komentar
Posting Komentar