Bertanggung Jawab dalam Hal Meminjam


Sabtu, 22 Agustus 2025
Bertanggung Jawab dalam Hal Meminjam
Bacaan Alkitab : Keluaran 22: 14-15


Saudara, ayat-ayat yang kita baca dan akan renungkan hari ini membahas tentang hukum dalam hal meminjam. Di sana dijelaskan bahwa apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya. Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak perlu ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu di sewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.

Saudara, pada zaman Israel kuno, hewan ternak seperti lembu dan keledai sangat penting dalam kehidupan ekonomi (membajak ladang, transportasi, dsb). Karena tidak semua orang mampu memiliki hewan sendiri, sehingga meminjam atau menyewa hewan menjadi praktik umum. Namun, untuk mengantisipasi jika hewan sewaan tersebut mengalami kecelakaan yang berakibat hewan tersebut menjadi cacat atau mati,  maka dibutuhkan aturan jelas untuk menghindari konflik dan menjaga keadilan.

Saudara, dalam hal ini apabila seseorang meminjam dan terjadi kecelakaan tanpa kehadiran sang pemilik maka yang meminjam harus mengganti rugi atas kerusakan tersebut, karena tidak ada tidak ada bukti bahwa hewan tersebut mengalami kecelakaan akibat pemakaian wajar oleh penyewa , maka si penyewa harus menanggung seluruh kerugian. Sedangkan ayat 15 mencerminkan bahwa kehadiran pemilik memberikan kontrol atas barangnya,  dan untuk memastikan bahwa hewan tersebut mengalami kecelakaan akibat pemakaian wajar  sehingga tidak adil untuk menuntut penyewa membayar ganti rugi jika pemilik menyaksikan kejadian itu.

Saudara, hukum ini diberikan kepada kita agar kita sebagai orang percaya  hidup saling memperhatikan satu dengan yang lain. Apabila kita memiliki barang yang orang lain tidak memilikinya kita harus saling menolong dalam hal meminjamkan atau menyewakan barang atau Binatang itu kepada saudara kita. Karena dengan demikian kita ikut serta dalam memperhatikan kesejahteraan hidupnya. Dalam PB juga mengajarkan hal yang demikian sebagai bentuk kasih kita terhadap sesama kita. Namun di sisi lain kita sebagai orang yang meminjam juga di minta agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab dalam menggunakan barang orang lain sehingga tidak ada terjadi perselisihan. Saudara, kita sebagai penyewa jangan memiliki mentalitas perusak atau seenaknya. Sering kali kita merasa bahwa, karena kita telah meminjamnya atau menyewanya maka kita dengan seenaknya menggunakan barang yang kita pinjam, tanpa memikirkan efek buruknya. Namun sebaliknya, kita harus menjaganya seperti barang milik pribadi. Karena jika kita berada di posisi sang penyewa. Pastilah kita juga tidak terima kalau barang kita digunakan dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu kita harus memiliki integritas sebagai orang percaya dalam menggunakan barang yang kita pinjam. Dengan demikian kita menjadi orang yang bertanggung jawab. Karena, Pinjam meminjam bukan hanya urusan materi, tapi juga kepercayaan, dan hukum ini menjaga keadilan baik bagi pemilik maupun peminjam.

Saudara, apakah selama ini kita sudah menjaga barang yang kita pinjam dari orang lain dengan tanggung jawab dan integritas, seperti kita menjaga milik kita sendiri? Kiranya di dalam anugerah-Nya, Tuhan membentuk kita untuk menjadi pribadi yang bertanggungjawab. (RT)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hidup sesuai Kehendak Allah

Menghormati Allah dalam Penderitaan

Pengalaman Rohani Bersama Allah