Sanctity of Marriage (Kesucian Pernikahan)
Sanctity of Marriage (Kesucian Pernikahan)
Saudara, ayat yang kita baca adalah perintah ketujuh
dalam Sepuluh Perintah Allah, yaitu “Jangan berzinah.” Pada masa itu,
perzinaan bukan hanya dianggap sebagai dosa moral, tetapi juga sebagai tindak
kriminal yang mengancam kehormatan keluarga, hak waris, dan kestabilan suku.
Pernikahan memiliki peranan penting sebagai jaminan keberlangsungan garis
keturunan, penjaga nama baik leluhur, serta fondasi hukum dan struktur
masyarakat yang bersifat patriarkal. Dalam sistem ini, garis keturunan,
kepemilikan tanah, dan nama keluarga diwariskan melalui pihak ayah. Pelanggaran
moral seperti perzinahan dapat mengguncang seluruh tatanan sosial dan hukum
yang berpusat pada keluarga.
Dalam
perintah ini, Allah ingin mengajarkan kepada mereka bahwa menjaga kemurnian
pernikahan bukan hanya untuk menjaga tatanan keluarga dan sosial. Tapi mereka
dibimbing untuk menyadari bahwa pernikahan merupakan lembaga yang dibentuk oleh
Allah sebagai fondasi utama kehidupan manusia. Sebab dari pernikahan kehidupan
suatu generasi di mulai yaitu tempat anak-anak dibimbing, nilai moral
ditanamkan dan kasih dipraktikkan setiap hari. Lebih jauh lagi, Rasul Paulus
juga menegaskan bahwa pernikahan adalah lambang atau gambaran penyatuan jemaat
dengan Allah ketika Kristus datang kedua kalinya nanti (Efs. 5:31-32). Dengan
melakukan perintah “jangan berzinah” ini maka sebenarnya kita sedang
menghormati Allah yang merancang makna pernikahan sebagai bagian dari rencana
keselamatan-Nya. Sebaliknya, meremehkan pernikahan berarti merusak kehendak-Nya
yang suci dan mengabaikan tujuan-Nya yang mulia bagi manusia.
Saudara, di zaman modern ini godaan untuk melanggar
kesetiaan dalam pernikahan semakin mudah dilakukan dan memiliki varian yang
lebih banyak. Perzinaan bukan hanya dapat dilakukan melalui hubungan fisik
saja, tapi juga melalui media sosial, percakapan pribadi yang intim, situs
kencan online, atau bahkan “perselingkuhan emosional” yang juga dapat merusak
kepercayaan pasangan. Semua ini membuat perzinahan menjadi lebih mudah diakses,
lebih cepat terjadi dan sangat beragam. Sebagai orang percaya, kita dipanggil
untuk meneladani perintah Allah, yaitu menghormati pernikahan yang kudus.
Ketika orang percaya melanggar perintah “jangan berzinah” maka sama saja
ia tidak menghormati Tuhan yang telah menetapkan pernikahan sebagai lembaga
suci. Lebih dari itu, pernikahan juga adalah gambaran rohani akan penyatuan
kita dengan Kristus, Sang Mempelai, saat Ia datang kedua kalinya. Dengan
menjaga kesucian dan kesetiaan dalam pernikahan, kita sedang mempersiapkan diri
sebagai mempelai yang layak menyambut kedatangan-Nya kelak. Kiranya Roh Kudus
memberikan kekuatan agar kita semua dapat menjaga hati, pikiran dan tindakan.
Sehingga pernikahan menjadi sarana untuk memuliakan Tuhan dan kesaksian hidup
tentang kasih-Nya. Mari kita hormati dan pelihara ikatan kudus ini, sebagai
wujud kasih dan ketaatan kita kepada-Nya.
Saudara, sudahkah saudara menghormati dan menjaga kesucian pernikahan sebagai wujud ketaatan dan penghormatan saya kepada Tuhan? Kiranya Tuhan menolong kita untuk menyadari bahwa pernikahan adalah anugerah sekaligus tanggung jawab kudus yang mencerminkan kasih Kristus kepada jemaat-Nya. Kiranya Roh Kudus memberikan kekuatan sehingga kita dapat terus menghormati pernikahan saya sebagai wujud kasih dan ketaatan kepada Tuhan. (MS)
Komentar
Posting Komentar