Menghargai Sesama

Sabtu, 26 Juli 2025
Menghargai Sesama

Bacaan Alkitab : Keluaran 21:7-9


 

Saudara dalam ayat ini, Allah memberikan hukum khusus mengenai perempuan Ibrani yang dijual sebagai budak. Tidak seperti budak laki-laki yang dibebaskan pada tahun ketujuh (Kel. 21:2), seorang budak perempuan ini tetap berada dalam rumah tuannya. Ini menunjukkan bahwa status budak perempuan lebih kompleks dari budak laki-laki. Pada ayat 7 dijelaskan bahwa jika seorang ayah menjual anak perempuannya, ini bukanlah perbudakan biasa, melainkan bentuk perjanjian untuk menjadi istri atau selir. Pada ayat 8 menyebutkan bahwa jika tuannya tidak berkenan padanya, ia harus membiarkannya ditebus dan tidak menjualnya ke bangsa asing. Aturan ini menunjukkan bahwa perlindungan para budak perempuan dari tindakan eksploitasi. Dan pada ayat 9 menunjukkan bahwa jika perempuan itu diperuntukkan bagi anak tuannya, maka ia harus diperlakukan seperti anak perempuan sendiri. Dalam budaya timur dekat kuno, perempuan dianggap sebagai golongan kelas dua sehingga tidak memiliki hak kepemilikan atau suara dalam pengambilan keputusan, dan dalam konteks ini, perempuan budak lebih tertekan lagi secara sosial dan ekonomi.

Saudara dalam sistem masyarakat patriak kuno, perempuan tidak memiliki status hukum penuh. Mereka hidup bergantung pada perlindungan pria (ayah, suami, atau anak laki-laki). Jika tidak ada pelindung, perempuan sangat rentan untuk dieksploitasi. Dalam kasus ini, perempuan yang dijual adalah budak, status sosial paling rendah. Namun, Allah tetap memperhatikan kesejahteraannya. Hukum ini tidak mendukung praktik menjual anak perempuan, tetapi menjadi bentuk regulasi untuk membatasi dan melindungi perempuan dari ketidakadilan. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa meskipun budaya menempatkan perempuan sebagai kelas kedua, Allah memberikan ketentuan agar perempuan ini tidak diperlakukan sembarangan. Ia tidak boleh dijual ke bangsa asing (ay. 8) dan harus diperlakukan sebagai keluarga jika dijadikan istri anak tuannya (ay. 9). Ini menunjukkan bahwa hukum Allah melampaui nilai sosial saat itu dan berfungsi sebagai pelindung bagi yang tertindas. Dalam dunia yang menganggap perempuan sebagai kelas kedua, hukum ini memberi nilai pada martabat perempuan. Allah hadir di tengah ketimpangan sosial dengan memberikan aturan yang menjunjung keadilan.

Saudara, sebagai orang percaya saat ini, firman ini mengajak kita melihat setiap manusia dengan kacamata Allah, bukan melalui standar budaya atau status sosial yang ada. Kita dipanggil untuk memperlakukan sesama dengan hormat, keadilan, dan kasih. Baik laki-laki maupun perempuan, tanpa memandang latar belakang, ekonomi, atau status sosial. Dalam relasi sosial, kita diajar untuk tidak memperlakukan orang lain sebagai alat atau objek. Kita harus menentang sistem yang memperlakukan manusia sebagai kelas kedua. Dalam pekerjaan, gereja, atau keluarga, kita dipanggil menjadi pembawa damai dan pelindung bagi yang lemah. Melalui kasih Kristus, kita belajar menghargai setiap pribadi sebagai ciptaan Allah yang berharga.

Saudara sudahkah kita memperlakukan sesama sesuai dengan ajaran yang Allah berikan? Jika belum, marilah kita perlakukan sesama dengan hormat, keadilan dan kasih. (DS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hidup sesuai Kehendak Allah

Menghormati Allah dalam Penderitaan

Pengalaman Rohani Bersama Allah